Pupuk Kaltim Memikat Konsumen dengan Penerapan SNI

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) terus mempertahankan kualitas organisasi dan Perusahaan, serta senantiasa mengembangkan inovasi yang signifikan untuk pengembangan bisnis berkelanjutan. Pupuk Kaltim berkomitmen untuk selalu menerapkan SNI dalam setiap produktivitas Perusahaan, sehingga tidak ada keraguan terhadap mutu produk Pupuk Kaltim maupun konsumen yang menggunakan produk Pupuk Kaltim.
Pupuk Kaltim sangat concern terhadap kualitas produk yang dihasilkan dan budaya kerja ini lebih memudahkan Pupuk Kaltim dalam menghadapi era disrupsi industri. Selain sertifikasi SNI terhadap produk Urea dan NPK, Pupuk Kaltim juga melakukan sertifikasi sistem manajemen berbasis SNI, serta peningkatan kinerja bidang kepemimpinan, perencanaan strategis, kepuasan pelanggan, manajemen sumber daya, realisasi produk, inovasi dan hasil bisnis. Selain produk-produk yang memiliki kualitas bersertifikat SNI, Pupuk Kaltim juga menerapkan berbagai sistem manajemen yang memenuhi SNI, seperti SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 14001:2015, SNI ISO 50001:2011, SNI ISO 37001:2016 dll.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi, mengatakan bahwa Pupuk Kaltim rutin melakukan audit setiap tahun untuk memastikan penerapan secara konsisten dan terukur. “Dengan melakukan uji mutu SNI, Pupuk Kaltim sebagai produsen pupuk terbesar di Indonesia telah melindungi konsumen, serta memastikan pupuk yang sampai ke tangan konsumen telah teruji dan terpenuhi kualitas mutunya berdasarkan standar yang telah ditetapkan,” kata Rahmad Pribadi.
Pemenuhan SNI menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas dan mutu produk yang dihasilkan agar lebih kompetitif serta memiliki daya saing tinggi. Pupuk Kaltim setiap tahun rutin mengikuti rangkaian kegiatan Bulan Mutu Nasional, salah satunya adalah Indonesia Quality Expo (IQE) dan SNI Awards. Dalam ajang SNI Awards, Pupuk Kaltim berhasil meraih peringkat tertinggi, yaitu Appreciation for Maintaining Grand Platinum. “Dengan semangat korsa, Pupuk Kaltim berusaha untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi, serta mampu mempertahankan dan meningkatkan daya saing di dalam maupun luar negeri melalui penerapan SNI,” terang Rahmad Pribadi.
Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan, mengingat perjalanan panjang Pupuk Kaltim dalam meraih predikat ini. Pada 2016, Pupuk Kaltim menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang meraih predikat Platinum dan berhasil dipertahankan 3 tahun berturut hingga 2018, sehingga Pupuk Kaltim berhasil meraih predikat Grand Platinum yang pertama di Indonesia. Pada 2019, Pupuk Kaltim mampu mempertahankan peringkat Grand Platinum, sehingga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang meraih Appreciation for Maintaining Grand Platinum. “Pupuk Kaltim meraih penghargaan tersebut karena dapat mempertahankan kualitas organisasi dan Perusahaan, juga mampu mengembangkan inovasi yang signifikan untuk pengembangan bisnis berkelanjutan,” terang Rahmad Pribadi.
Secara garis besar, manfaat penerapan SNI produk bagi Pupuk Kaltim memudahkan Perusahaan dalam menembus pasar global, disamping meningkatkan loyalitas konsumen kepada seluruh produk yang dihasilkan. Termasuk bagi konsumen, guna memberi perlindungan dengan memastikan produk yang dihasilkan Pupuk Kaltim memiliki mutu dan kualitas yang tak perlu diragukan. “Jaminan ini yang kami berikan kepada konsumen agar tidak ada keraguan untuk menggunakan produk Pupuk Kaltim sesuai kebutuhan,” kata Rahmad Pribadi.
Komitmen dalam menerapkan SNI di seluruh lini Perusahaan membuktikan Pupuk Kaltim sebagai perusahaan yang tangguh dan teruji menghadapi tantangan, dengan memacu semangat karyawan untuk terus meningkatkan kualitas produk yang memenuhi standar beyond (di atas standar SNI) secara konsisten.
Pupuk Kaltim meyakini dengan penerapan SNI secara menyeluruh, dapat meningkatkan daya saing perusahaan baik di dalam maupun luar negeri. Terlebih di tengah persaingan bisnis yang ketat saat ini, menjaga kepercayaan dan loyalitas konsumen menjadi hal yang sangat penting. “Agar konsumen terus membeli dan menggunakan produk yang diproduksi Pupuk Kaltim, memiliki label SNI menjadi solusi,” terang Rahmad Pribadi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Kerjasama dan Layanan Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zul Amri di Yogyakarta pada Kamis (12/11), mengatakan bahwa Pupuk Kaltim menjadi inspirasi perusahaan lain mengenai bagaimana mengelola perusahaan yang baik dan berdaya saing. “Ini langkah strategis bagi Pupuk Kaltim dalam mendorong sektor pertanian kita, apalagi perdagangan bebas yang memungkinkan produk-produk pertanian impor masuk ke pasar Indonesia, harus diantisipasi salah satunya dengan menerapkan SNI,” ujar Zul.
BSN telah menetapkan SNI di sektor pertanian dan teknologi pangan sebanyak 2.827, di antaranya 29 SNI Pupuk. Adapun SNI Pupuk yang diberlakukan secara wajib oleh regulator sebanyak 7 SNI, yaitu SNI 2801-2010 Pupuk urea, SNI 02-1760-2005
Pupuk amonium sulfat, SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat (TSP), SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida (KCl), SNI 02-3769-2005 Pupuk Super Pospat (SP - 36), SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian, serta SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat (Pupuk anorganik majemuk).